Pelayanan Dana Desa

No. SK: 000.8.3.2/1323/BPKAD/2024

  1. Perwali Dana Desa
  2. APBDes
  3. Surat Kuasa Pemindahbukuan
  4. Kertas Kerja Rincian Desa (Nama dan Nomer Rekening Desa)
  5. Surat Pengantar Permohonan Pencairan

  1. Berkas Lengkap Permohonan Dana Desa di kirim ke Pusat (KPPN)
  2. Verifikasi KPPN diajukan ke pusat
  3. Dana Desa ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD)

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Realisasi Dana Desa

Melalui Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online),

Melalui  telepon : (0361) 9077878,

Melalui website  : https://bpkad.denpasarkota.go.id,

Melalui email: bpkad.dps@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dana Desa"