Surat Keterangan Waris

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Surat Keterangan Kematian
  3. Membawa Fotocopy KTP ahli waris dan Fotocopy KK ahli waris
  4. Membawa Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) orang yang dilegalisir
  5. Membawa Surat Pernyataan Ahli waris bermaterai Rp. 6000
  6. Membawa Surat Keterangan Silsilah Ahli Waris apabila diwakilkan oleh Pihak Ketiga

  1. Menyerahkan berkas permohonan Pengesahan Surat Keterangan Waris kepada petugas loket
  2. Memeriksaan kelengkapan berkas Pengesahan Surat Keterangan Waris
  3. Memverifikasi berkas Pengesahan Surat Keterangan Waris
  4. Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  5. Menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Waris pada pemohon dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

1. Menyerahkan berkas permohonan Pengesahan Surat Keterangan Waris kepada petugas loket

2. 5 Menit Memeriksaan kelengkapan berkas Pengesahan Surat Keterangan Waris

3. 5 Menit Memverifikasi berkas Pengesahan Surat Keterangan Waris

4. 3 Menit Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan

5. 2 Menit Menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Waris,pada pemohon dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

Tidak dipungut biaya

Pengesahan/Legalisir Surat Keterangan Waris

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung

Jl.Raya Pasar Gadog Kompleks Perumahan Cibitung 42285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store