1. Menyerahkan berkas permohonan Pengesahan Surat Keterangan Waris kepada petugas loket
2. 5 Menit Memeriksaan kelengkapan berkas Pengesahan Surat Keterangan Waris
3. 5 Menit Memverifikasi berkas Pengesahan Surat Keterangan Waris
4. 3 Menit Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
5. 2 Menit Menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Waris,pada pemohon dan menandatangani tanda terima pada buku agenda
Tidak dipungut biaya
Pengesahan/Legalisir Surat Keterangan Waris
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung
Jl.Raya Pasar Gadog Kompleks Perumahan Cibitung 42285
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store