Pelayanan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa

No. SK: 000.8.3.2/1323/BPKAD/2024

  1. Permohonan Pencairan
  2. Berita Acara Verifikasi Perangkat Daerah
  3. SK Penetapan Besaran BKK
  4. Fotokopi APBDes
  5. Fakta Integritas
  6. Fotokopi KTP
  7. Fotokopi Rekening Aktif

  1. OPD mengajukan permohonan
  2. Berkas Permohonan di Verifikasi (kalau sudah lengkap dan benar)
  3. Dibuatkan SPP, SPM, yang kemudian diajukan kepada sub bidang perbendaharaan agar kemudian dibuatkan SP2D
  4. Transfer ke Rekening Desa

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pengalokasian Dana Bantuan Keuangan

Melalui Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online),

Melalui  telepon : (0361) 9077878,

Melalui website  : https://bpkad.denpasarkota.go.id,

Melalui email: bpkad.dps@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa"