Pelayanan Tindak Gawat Darurat

No. SK: PEG.13.00/23/PKM-PA/I/2021

  • Pasien JKN
    1. Kartu JKN/BPJS/ASKES/KIS
  • Pasien Umum
    1. KTP/KK
    2. Kartu Berobat
  • SKTM
    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. KTP/Kartu Keluarga (KK)

Tergantung kondisi pasien datang ke UGD


a. Pasien JKN : tidak di pungut biaya

b. Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota ( Terlampir )

c.SKTM : tidak di pungut biaya


a. Pemeriksaan Pasien : Anamnesa, Pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi

a. Melalui Penyampaian Langsung

b. Whatsapp (082182960631)

c. Surat Tertulis

d. Website https://dinkes.jambikota.go.id/puskesmas-putri-ayu/

Media sosial Instagram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindak Gawat Darurat"