Pelayanan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi

No. SK: 11/SK/KEC.TSLP/2024

  1. Asli surat tanah
  2. Fotocopy KK/KTP pembeli dan penjual
  3. Materai Rp.10.000,-
  4. Blanko surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah dengan ganti rugi

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi Pemerintahan
  4. Diparaf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh camat
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

Maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pelepasan Penguasaan Tanah

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi"