Surat Keterangan Pemekaran Wilayah

No. SK: 188.46-04/2021

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
  3. Fotocopi Sertifikat Tanah;
  4. Fotocopi SPPT PBB Terakhir;

setelah berkas di verifikasi dan dinyatakan sudah benar dan lengkap, berkas dapat di proses menjadi surat keterangan yang di minta oleh pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemekaran Wilayah

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online