Standar Pelayanan Narasumber

No. SK: 000.8.3.2/54/BAPPEDA

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi : a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat, kontak yang dapat dihubungi dan memiliki alamat e- mail; b. Narasumber yang diminta secara jelas; c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Narasumber; dan d. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku. ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30,Kabupaten Bangli;
  2. Hadir langsung ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli (informasi atau data yang diminta dalam kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli ).

  • Melalui permohonan tertulis
    1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli ;
    2. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi terhadap surat permohonan narasumber, di mana : 1) Jika layanan narasumber yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi layanan narasumber sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung; 2) Jika narasumber masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
  • Hadir langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan narasumber kepada petugas front office di lobi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli ;
    2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu;
    3. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruang pelayanan untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan narasumber Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.

1.    Surat jawaban pemberian layanan narasumber akan disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  Kabupaten  Bangli       maksimal 14 (empat belas) hari  sejak permohonan diterima oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli ;

2.      Jika  pengguna   layanan   datang   langsung, maka akan menerima layanan narasumber maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan

        dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian layanan narasumber yang diminta.

Penanganan Pengaduan pada Bappeda Kabupaten Bangli dilakukan dengan :

Datang langsung

Surat Pengaduan

Telepon / Faksimili (0366-91547)

Email : bappedakabbangli@gmail.com

Facebook : bappeda Kabupaten Bangli

Kotak pengaduan Bappeda Kabupaten Bangli

Website : https://bappeda.banglikab.go.id

Layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru (0366) 5501000, Call center 112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Narasumber"