Standar Pelayanan Hemodialisis

No. SK: B/445/1501/RSUD-ADMKEU.1/V/2024

  • Persyaratan BPJS
    1. KTP
    2. Kartu BPJS
    3. Surat Rujukan dari FKTP
    4. Surat Traveling dan hasil pemeriksaan laboratorium ( HbsAg, Anti HCV dan Anti HIV ) Bagi pasien baru dan traveling
  • Persyaratan Umum
    1. KTP
    2. Surat Traveling dan hasil pemeriksaan laboratorium ( HbsAg, Anti HCV dan Anti HIV ) Bagi pasien baru dan traveling

  • PASIEN REGULER
    1. Pasien / pengantar langsung menuju ruang tunggu HD
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu
    3. Pasien masuk ruang HD sesuai dengan antrian kehadiran
    4. Bagi pasien BPJS melakukan Finger Print untuk pendaftaran dan pencetakan SEP BPJS
    5. Pasien melakukan timbang berat badan dan menuju tempat tidur pasien
    6. Pasien menerima tindakan HD sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
    7. Pasien boleh pulang setelah kondisi stabil
  • Pasien non Regular/Cito
    1. Pasien dan pendamping dari ruang IGD/ ruang rawat inap ke ruang hemodialisis
    2. Pasien dilakukan tindakan hemodialisis sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
    3. Pasien kembali keruang IGD/ ruang rawat inap setelah proses hemodialisis selesai

Pelaksanaan HD 5 jam atau sesuai advis DPJP

1. Sesuai Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 41 tahun 2022 

2. Paket INA CBG’S

Pelayanan Hemodialisis

Pengaduan dapat dilakukan secara: 

a. Langsung: Mengisi Form Pengaduan yang tersedia di unit masing-masing 

b. Media elektronik: 

Email : humasrsud8@gmail.com 

Whatsapps : 081150400540 

Website : rsud.tanahbumbukab.go.id 

Instagram : rsud_tanah_bumbu 

Fanspage : RSUD Tanah Bumbu 

 Sp4n-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store