Pelayanan Pengusulan Pengangkatan, Pemberhentian dan Kenaikan Jabatan Fungsional

No. SK: 060/33/Set-A TAHUN 2022

  • Syarat Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
    1. Fotocopy SK CPNS
    2. Fotocopy SK PNS
    3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
    4. Fotocopy Ijazah Terakhir
    5. Fotocopy SKP tahun terakhir
    6. Penetapan Angka Kredit
    7. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
    8. Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan
    9. Fotocopy Sertifikat Diklat Dasar Fungsional
  • Syarat Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional
    1. Fotocopy SK Pemberhentian Jabatan Fungsional
    2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
    3. Fotocopy Ijazah Terakhir
    4. Fotocopy SKP tahun terakhir
    5. Penetapan Angka Kredit
    6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
    7. SK Mutasi dari Gubernur (bagi PNS yang pindah masuk)
  • Syarat Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional
    1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
    2. Fotocopy SKP dua tahun terakhir
    3. Penetapan Angka Kredit
    4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
    5. SK Tugas Belajar lebih dari 6 bulan/Putusan Pengadilan tetap/SK ditugaskan di luar Jabatan Fungsional
  • Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional
    1. Fotocopy SK CPNS
    2. Fotocopy SK PNS
    3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
    4. Fotocopy Ijazah Terakhir
    5. Fotocopy SKP dua tahun terakhir
    6. Penetapan Angka Kredit
    7. Fotocopy SK Jabatan Fungsional
  • Ketentuan Lain-Lain
    1. Berkas disampaikan dalam rangkap 1 dan dilegalisir sesuai kewenangan

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Kompetensi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Pengembangan Karir, Promosi dan Kompetensi/Pejabat Pelaksana/Jafung).
  3. Unit Pengolah memverifikasi berkas. jika berkas dinyatakan lengkap dilanjutkan membuat Draft Surat Keputusan tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Kenaikan Jabatan Fungsional . Kemudian dikoreksi dan diparaf oleh Kabid, Sekretaris serta Kepala BKPSDM.
  4. Draft disampaikan kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah
  5. SK yang telah disetujui dan ditanda tangani diterima BKPSDM dan diterbitkan Salinan dan Petikan Keputusan Wali Kota.
  6. Khusus untuk Pengangkatan Pertama dan Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain dilakukan Pelantikan dalam Jabatan Fungsional.
  7. Surat Keputusan disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Wali Kota tentang Pengangkatan , Pengangkatan Kembali, Pemberhentian, dan Kenaikan Jabatan Fungsional.

1.    Pengaduan dan saran disampaikan melalui: 

-      Datang Langsung/ Tatap Muka

-      Tersedia Kotak Saran

-      Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123

-      E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id

-      Website : www.bkpsdm.singkawangkota.go.id

-      Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567

-      Aplikasi SPAN LAPOR

2.    Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:

-      Sekretaris Badan

Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Pengangkatan, Pemberhentian dan Kenaikan Jabatan Fungsional"