Surat Keterangan Wali Nikah

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon;
  3. Fotokopi KK Pemohon;
  4. Menunjukkan IKD/KTP-El Calon Pengantin;
  5. Fotokopi KK Calon Pengantin;
  6. Surat Pernyataan bermeterai sebagai Wali Nikah.

  1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan Wali Nikah;
  4. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Surat Keterangan Wali Nikah.

Maksimal 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wali Nikah

1.   Kotak Saran : Jl. Tugu Raya No. 24 RT 012 RW 008

2.   Telp/WA : 0812-8288-4468

3.   Sosial Media : @seputar_kelurahantugu

4.   SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

5.SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Wali Nikah"