Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Poliklinik

No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa surat rujukan dari faskes tingkat I untuk pasien yang menggunakan BPJS

  1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian yang disediakan ditempat pendaftaran pasien rawat jalan (TPPRJ)
  2. Pasien/keluarganya menunggu panggilan oleh petugas tempat pendaftaran pasien rawat jalan (TPPRJ) di ruang tunggu sesuai dengan nomor antrian yang telah diambil
  3. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomor urut antrian
  4. Petugas tempat pendaftaran rawat jalan (TPPRJ) mengucapkan salam
  5. Petugas tempat pendaftaran rawat jalan (TPPRJ) melakukan wawancara untuk mengecek ulang data identitas pasien untuk mengetahui maksud serta tujuan pasien berobat ke rumah sakit
  6. Data identitas pasien yang telah dicek ulang kebenarannya dimasukkan ke dalan sistem informasi managemen ruamah sakit (SIMRS)
  7. Berdasarkan data yang terdapat dalam sistem informasi managemen ruamh sakit (SIMRS) petugas tempat pendaftaran rawat jalan (TPPRJ) membuatkan kartu berobat yang berisi nomor rekam medis, nama, tempat tanggal lahir dan alamat, sebagai identitas pasien berobat di rumah sakit umum daerah muaradua
  8. Penulisan identitas pasien menggunakan huruf capital/balok (E-tiket yang tersedia)
  9. Petugas tempat pendaftaran rawat jalan (TPPRJ) menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) bagi pasien BPJS
  10. Kartu berobat dan surat elegibilitas peserta (SEP) diserahkan kepada pasien
  11. Petugas tempat pendaftaran rawat jalan (TPPRJ) menginformasikan poliklinik mana yang akan dituju dan pasien diharap menunggu antrian di tempat duduk yang disediakan di depan poliklinik serta mengingatkan pasien diharap menunggu antrian di tempat duduk yang disediakan di depan poliklinik serta mengingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat tersebut jika berobat kembali ke RSUD Muaradua

Pendaftaran pasien di poliklinik selesai sekitar 5 - 10 menit 

Pasien BPJS : Mengikuti ketentuan tarif yang berlaku

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur tentang tarif yang berlaku serta tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku

Pendaftaran Pasien Poliklinik

Setiap pengaduan pasien diadukan ke unit kemitraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Poliklinik"