Pelayanan Surat Pengantar Mutasi Objek Pajak

No. SK: 800/219/433.315/2024

  1. Pemohon membawa berkas mutasi objek pajak yang sudah ditandatangani kepala desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy e-KTP

  1. Pemohon datang membawa berkas surat pengantar Mutasi Objek Pajak yang sudah ditandatangan kepala desa
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan berkas lyang sudah lengkap akan di proses lebih lanjut
  3. Petugas melakukan registrasi dan mengajukan kepada atasan untuk ditandatangan
  4. Berkas yang sudah ditandatangan diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Mutasi Objek Pajak

Menggunakan Kuesioner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Mutasi Objek Pajak"