Pelayanan Belanja Tak Terduga (Restitusi)

No. SK: 000.8.3.2/1323/BPKAD/2024

  1. Surat Permohonan Restitusi atau RKB (Rencana Kebutuhan Belanja)
  2. Bukti-Bukti Setoran
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Rekening Aktif

  1. OPD mengajukan permohonan Restitusi atau RKB
  2. Berkas Usulan di Verifikasi
  3. Berkas Usulan di disposisi ke Walikota untuk restitusi
  4. Draf SK Restitusi atau SK BTT
  5. Melampirkan Asistensi Inspektorat
  6. SK ttd Walikota
  7. Berkas Permohonan Sudah Lengkap dan Benar
  8. Pengajuan SPP, SPM, SP2D
  9. Transfer ke Rekening Bank Penerima

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Perangkat Daerah Pengguna dan Besaran Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)

Melalui Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online),

Melalui  telepon : (0361) 9077878,

Melalui website  : https://bpkad.denpasarkota.go.id,

Melalui email: bpkad.dps@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Belanja Tak Terduga (Restitusi)"