Pelayanan Persalinan

  1. KTP / KK / KIA, Kartu Berobat, Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPTD Puskesmas Tambelan

  1. Pasien datang langsung ke UGD atau Ruang Persalinan
  2. Pasien atau keluarga melakukan registrasi
  3. Pasien atau keluarga mengisi persetujuan medic dibantu oleh petugas
  4. Pasien masuk ke ruang persalinan kemudian dokter dan bidan melakukan pemeriksaan ibu dan bayi
  5. Setelah ibu melahirkan akan dilakukan obserasi kemudian setelah kondisi stabil ibu dan bayi akan dipindahkan ke ruang pasca persalinan
  6. jika dokter sudah memberikan izin untuk pulag, petugas akan memberikan resume medis dan obat untuk pasien

-

Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Peraturan Bupati Bintan Nomor 07 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Kesehatan gratis bagi masyarakat kabupaten bintan.

Layanan rawat persalinan

Kotak saran, Email, Nomor Telepon/HP, Instagram, Facebook.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan "