Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanah Yang Baru

No. SK: 11/SK/KEC.TSLP/2024

  1. Fotocopy KTP/Domisili Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 1 set surat keterangan tanah yang ditandatangani lurah/desa
  4. Surat keterangan tanah yang lama
  5. Surat pernyataan yang bersangkutan yang ditandatangani oleh saksi-saksi, tetangga, diketahui oleh lurah/desa memakai materai 10.000
  6. BA. Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi-saksi, tetangga kanan kiri, diketahui oleh Lurah/Desa
  7. Pemohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah di tandatangan yang bersangkutan di atas materai Rp.10.000

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan
  4. Di paraf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh Camat
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

Maksimal 3 hari

Tidak dipungut biaya

SPHAT

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanah Yang Baru"