Standar Pelayanan Tempat Uji Kompetensi (Tuk)

  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
  2. Bersedia mengikuti tahapan kegiatan.
  3. Foto copy ljazah SLTA sederajat
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  5. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 cm sejumlah 2 lembar
  6. Foto copy KHS atau telah mengikuti pelatihan terkait

  1. Melakukan pengisian data diri melalui admin TUK PKPJ
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran kepada Admin TUK PKPJ secara langsung disekretariat Unit Sertifikasi, Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, Desa Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana, Bali
  3. Petugas Panitia melakukan verifikasi dokumen
  4. Mengambil jadwal yang ditentukan oleh petugas
  5. Mengikuti uji kompetensi jadwal yang telah ditentukan
  6. Menunggu hasil uji kompetensi
  7. Membaca pengumuman hasil uji kompetensi

Uji kompetensi selama 2 hari, penerimaan sertifikat maksimal 2 bulan

  1. Bagi peserta didik PKP Jembrana, biaya pelaksanaan kegiatan uji kompetensi yang diikuti  dibebankan dari anggaran DIPA Politeknik Kelautan  dan Perikanan Jembrana
  2. Bagi peserta umum biaya sebesar Rp 500.000,- sesuai ketetapan LSP-KP dalam Buku Informasi Sertifikasi Kompetensi yang mengacu pada SK Ketua BNSP Nomor KEP. 1652/BNSP/VIII/2021 tentang Lisensi Ruang Lingkup LSP-KP.

Tempat Uji Kompetensi (Tuk)

Email : SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tempat Uji Kompetensi (Tuk)"