Pelayanan Surat Keterangan Waris

No. SK: 800/219/433.315/2024

  1. Pemohon membawa berkas surat keterangan waris yang sudah diregistrasi dan ditandatangani oleh Kepala Desa Setempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy e-KTP yang bersangkutan beserta para saksi

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan membawa berkas surat keterangan waris yang sudah diregistrasi dan di tandatangani oleh kepala desa
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan apabila berkas sudah lengkap akan di proses lebih lanjut
  3. Petugas melakukan registrasi berkas yang sudah lengkap di buku registrer dan mengajukan kepada atasan untuk ditandatangani
  4. berkas yang sudah ditandatangani diserhkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Menggunakan Kuesioner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"