Penerbitan Surat Rekomendasi Penelitian

No. SK: 20/BKBP-A/2024

  1. Proposal Penelitian
  2. Surat Permohonan Ijin Penelitian yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ketapang
  3. Fotocofy KTP
  4. Fotocofy Kartu Mahasiswa
  5. Bagi Lembaga melampirkan footocofy Akte Pendirian, Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  6. Bagi Mahasiswa Melapirkan Fotocofy Kartu Mahasiswa
  7. Mengisi Lembar From A
  8. Mengisi Surat Pernyataan bermatrai Rp. 10.000,-
  9. Melampirkan Kuesioner Penelitian (jika ada)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian

A. Alamat Pengaduan

1.   Pengaduan Langsung ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ketapang Jalan Jendral Urip Sumoharjo Nomor 16 A

2.   Kotak Saran

3.   Telp/Fax: (0534) 32500

4.    E-mail : kesbangpolketapang@gmail.com 

5.    Instagram : https://www.instagram.com/kesbangpol_ktp/?hl=en 

6.     Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=61559819008453

7.   Website : http://bkbp.ketapangkab.go.id/

B.Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:

1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari

    kerja;

3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya

    10 hari kerja;

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan

    pemerisaan selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-