Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 188.4/34/415.63/2024

  1. 1. Membawa KTP / Fc KK
  2. 2. Membawa HP Android / IOS
  3. 3. Bagi Pemula yang sudah teraktivasi rekam KTP

  1. Pemohon Datang ke Kantor Kecamatan
  2. Pemohon Menyerahkan Persyaratan ke Petugas Loket
  3. Pemohon diarahkan untuk membuka HP Android / IOS untuk instal aplikasi IKD melalui playstore
  4. Pemohon mengisi Isian Form seperti NIK, No Hp dan E-Mail
  5. Setelah verikasi pemohon akan diminta untuk foto selfie
  6. Pemohon melakukan scan kode barcode NIK yang sudah tersinkron denganSIAK Terpusat melalui HP
  7. Pemohon membuka e-mail hp yang aktif kemudian aktivasi
  8. Aktivasi Berhasil, pemohon dimohon memasukkan PIN untuk login

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Kecamatan Perak

Jl. Raya Perak No.75 Perak 614 61 

Telp .                : (0321) 862043                         

WA.                   : 085100399712

   email               : siapperak@gmail.com  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store