Pelayanan Farmasi

No. SK: PEG.13.00/23/PKM-PA/I/2021

  • Pasien JKN
    1. Kartu JKN/BPJS/ASKES/KIS
  • Pasien Umum
    1. KTP/KK
  • SKTM
    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. KTP/Kartu Keluarga (KK)

15  30 Menit kecuali,  Obat Racikan 30-60 menit


a. Pasien JKN : tidak di pungut biaya b.Pasien Umum : sesuai Peraturan

b.Walikota ( Terlampir )

c.SKTM : tidak di pungut biaya


a.Penyediaan obat – obatan Pelayanan Informasi Obat ( PIO )

a. Pelayanan langsung

b. Whatsapp (082182960631)

c. Surat Tertulis

d. Website https://dinkes.jambikota.go.id/puskesmas-putri- ayu/

e.Media sosial Instagram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"