Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 800/219/433.315/2024

  1. Pemohon membawa berkas SKTM yang sudah diregistrasi dan ditandatangani oleh Kepala Desa Setempat

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas SKTM yang sudah ditandatangani kepala desa
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas melakukan registrasi pada register dan mengajukan keatasan untuk ditandatangani
  4. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan kepada Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Menggunakan Kuesioner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"