Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

  1. a. Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
  2. b. Surat Pengantar RT/RW/Desa
  3. c. Membawa Foto kopi KK terbaru
  4. d. Membawa foto kopi Akte Kelahiran
  5. e. Harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan)
  6. f. Mendaftarkan perekaman KTP melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. a. Pemohon menyerahkan Formulir permohonan
  2. b. Petugas melakukan perekaman KTP di ruang perekaman

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

-         Langsung datang ke Kantor Kecamatan Kalibagor di Ruang Pengaduan

-         Langsung Telepon / WA ke Nomor Pelayanan Kecamatan Kalibagor  0852 2709 1321

-        Tertulis dalam bentuk surat ke Camat

-        Melalui kotak saran  

-        Melalui  telepon/email :   MERGEFIELD Almt4 Telp./Fax. (0281) 6438031

Email : kalibagor@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik"