No. SK: 400.71/UPT-TGN/SK/I/2024/012
Pelayanan klaster managemen terdiri dari ketatausahaan, sumber daya, managemen puskesmas, managemen mutu dan keselamatan pasien, managemen jejaring dan jaringan puskesmas, managemen sistem informasi
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Kesehatan
Pengaduan secara lansung di loket pengaduan puskesmasatau melalui SPAN LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store