Layanan Hiv Dan Aids

  • Petugas
    1. - Surat persetujuan untuk tes HIV - Surat Rekomendasi Dokter - Surat Pengantar dari Kasi terkait - Surat Pengantar dari Kalapas

  • Petugas
    1. - Petugas klinik melakukan skrining HIV - Tes HIV (bila hasil negatif dilaksanakan program pengurangan dampak buruk dan pengulangan tes setelah 3 bulan, bila hasil positif dilaksanakan penilaian stadium dalam persyaratan memulai pengobatan) - WBP HIV positif dilakukan skrining TB - WBP HIV positif mendapatkan dukungan melalui Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) - Petugas Kesehatan melaksanakan persiapan layanan lanjutan sebelum dan sesudah WBP bebas - Kepala Lapas, Rutan dan Bapas berjejaring dengan Instansi terkait - Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan kasus kejadian HIV & AIDS per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi - Skrining - Asesmen - Pemberian Rehabilitasi

Mengikuti Prosedur yang berlaku


Biaya Pemeriksaan HIV dan Pengambilan Obat ART

Penatalaksanaan HIV dan AIDS

-       Publik menyampaikan pengaduan

melalui sarana yang disediakan UPT

Lapas;

-       Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

-       Pejabat yang terkait dengan

pelayanan melakukan perbaikan

dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Laman: lapaspontianak.kemenkumham.go.id Youtube: HUMAS LAPAS KELAS IIA PONTIANAK

Instagram: @lapaspontianak Twitter: lapaskelas2aptk

Fb: Lembaga Pemasyarakatan Pontianak

Nomor Pengaduan: 082157982786

-       Email:

lapas2a_pontianak@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Hiv Dan Aids"