Dispensasi Nikah

No. SK: 188.4/34/415.63/2024

  1. Foto Copy KTP calon Mempelai
  2. Akta Kelahiran Calon Mempelai
  3. Foto Copy KK ke dua Mempelai
  4. Blangko yang yang telah disediakan ole KUA diisi lengkap

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa berkas yang dibutuhkan
  2. Kepala Desa Membuatkan Pengantar Dispensasi
  3. Pemohon membawa pengantar dispensasi ke Kantor Kecamatan
  4. loket kecamatan menerima berkas dari pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dispensasi Nikah

Kecamatan Perak

Jl. Raya Perak No.75 Perak 614 61 

Telp .                : (0321) 862043                         

WA                   : 085100399712

   email              
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store