Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik BPS Kabupaten Kolaka Timur

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kolaka Timur
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitias yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif dan terhubung dengan Whatsapp
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id menu Rekomendasi
    4. Pengguna layanan menyiapkan dokumen formulir permintaan rekoemndasi kegiatan statistik dalam format softcopy

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatna statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Kolaka Timur
    2. Pengguna layana menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    4. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
    5. Petugas memberikan softcopy formulir rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan yang berisi pertanyaan mengenai penyelenggaraan kegiatan statistik dan penjelasan setiap pertanyaan
    6. Petugas membantu pengguna layanan dalam mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    7. Pengguna layanan membuat akun dan login di portal pst.bps.go.id
    8. Petugas membantu pengguna layanan mencari informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS Kabupaten Kolaka Timur sebagai referensi untuk kegiatan statistik yang akan dilaksanakan
    9. Petugas mendampingi pengguna layanan melakukan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    10. Petugas melakukan pemeriksaan rancangan kegiatan statistik
    11. Petugas Bersama tim terkait melakukan evaluasi dan mendiskusikan rancangan kegiatan statistik
    12. Petugas menyusun naskah surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral
    13. Kepala BPS Kabupaten Kolaka Timur menerbitkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral
    14. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan melalui portal pst.bps.go.id
    15. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
    16. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    2. Pengguna layanan login di portal pst.bps.go.id
    3. Pengguna layanan mencari informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi BPS sebagai referensi untuk kegiatan statisik yang akan dilaksanakan
    4. Pengguna layanan melakukan pengajuan rekomendasi kegiatan statistic melalui portal pst.bps.go.id
    5. Petugas melakukan pemeriksaan rancangan kegiatan statistik
    6. Petugas bersama tim terkait melakukan evaluasi dan mendiskusikan rancangan kegiatan statistik
    7. Petugas menyusun naskah surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral
    8. Kepala BPS Kabupaten Kolaka Timur mengesahkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan staitsik sektoral
    9. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan melalui portal pst.bps.go.id
    10. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
    11. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasikegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima notifikasi melalui e-mail serta nomor handphone yang masih aktif dan terhubung dengan Whatsapp tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegaitan statistik sektoral maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan jelas oleh BPS Kabupaten Kolaka Timur di portal pst.bps.go.id


Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik serta surat rekomendasi kegiatan statistik

Pengaduan Langsung  : Kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Kolaka Timur

Pengaduan Online       : http://s.bps.go.id/PengaduanLayananBPS7411 

E- mail                             : bps7411@bps.go.id

Whatsapp                      : 082188887411


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082188887411

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik BPS Kabupaten Kolaka Timur"