Pelayanan Perekaman E-KTP

No. SK: 11/SK/KEC.TSLP/2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Yang Bersangkutan

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Petugas Loket
  4. Pengambilan Foto, Sidik Jari, Pindai Mata, Tanda Tangan yang bersangkutan oleh Petugas Operator E-KTP
  5. 1 lembar Fotocopy Kartu Keluarga diarsipkan oleh Petugas Operator dan satu lembar lagi diberikan kepada pemohon

Maksimal 1 jam

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman E-KTP"