Pelayanan Pergeseran Anggaran

No. SK: 000.8.3.2/1323/BPKAD/2024

  1. Surat Permohonan SKPD
  2. DPA

  1. Tahapan Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD : - SKPD mengajukan surat permohonan revisi DPA disertai penjelasan dan dibahas dengan TAPD dan SKPD - Surat dari Walikota ke DPRD - Surat Persetujuan DPRD - Perwali Pergeseran dikirim ke DPRD
  2. Tahapan Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD : a. Tahapan Pergeseran Anggaran antar Obyek dalam Jenis yang sama : - SKPD mengajukan surat permohonan revisi DPA disertai penjelasan dan dibahas dengan TAPD dan SKPD - Surat Persetujuan Sekretaris Daerah. b. Tahapan Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek dalam Obyek yang sama dan Pergeseran Anggaran antar Sub Rincian Obyek dalam Rincian Obyek yang sama : - SKPD mengajukan surat permohonan revisi DPA disertai penjelasan - Surat Persetujuan PPKD c. Tahapan Pergeseran / Perubahan Uraian dari Sub Rincian Obyek - SKPD mengajukan surat permohonan revisi DPA disertai penjelasan - BPKAD memberikan surat jawaban jika disetujui, meminta SKPD menerbitkan SK Pengguna Anggaran sebagai dasar perubahan pada sistem di SIPD

- 5 bulan (untuk jangka waktu pergeseran anggaran antar kegiatan dan jenis)

-1 bulan (untuk jangka waktu perubahan uraian DPA)

Tidak dipungut biaya

Lampiran Pergeseran Anggaran Antar Kegiatan dan Jenis serta Lampiran Perubahan Uraian DPA

Melalui Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online),

Melalui  telepon : (0361) 9077878,

Melalui website  : https://bpkad.denpasarkota.go.id,

Melalui email: bpkad.dps@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pergeseran Anggaran "