No. SK: 400.71/UPT-TGN/SK/I/2024/012
Pelayanan lintas klaster terdiri dari pelayanan gawat darurat, pelayanan farmasi, dan pelayanan laboratorium, waktu penyelesaian pelayanan 30 menit sampai dengan 40 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Kesehatan
Pengaduan bisa secara lansung melalui loket pengaduan di Puskesmas maupun melalui SPAN LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store