Pelayanan Kesehatan Lintas Klaster

No. SK: 400.71/UPT-TGN/SK/I/2024/012

  1. Menunjukan KTP atau KK kabupaten bengkalis

  1. Pasien datang Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan lintas klaster Pasien pulang/ di rujuk

Pelayanan lintas klaster terdiri dari pelayanan gawat darurat, pelayanan farmasi, dan pelayanan laboratorium, waktu penyelesaian pelayanan 30 menit sampai dengan 40 menit 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan

Pengaduan bisa secara lansung melalui loket pengaduan di Puskesmas maupun melalui SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lintas Klaster"