Pindah Antar Kecamatan dan Pindah Antar Desa

No. SK: 188.4/34/415.63/2024

  1. Form. F-1.03
  2. KTP Asli
  3. KK asli
  4. Surat Kehilangan KTP/KK dari Kepolisian apabila KTP atau dan KK hilang
  5. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurang dari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut

  1. Pemohon ke Kantor Desa Meminta Blanko Pengajuan Surat Pindah
  2. Pemohon membawa Blanko Surat Pindah Ke Kantor Kecamatan
  3. loket Kecamatan menerima permohonan pemohon, lalu menyerahkan kepada operator
  4. Operator mengerjakan surat pindah, lalu ditanda tangani oleh Camat
  5. Penyerahan berkas ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pindah Antar Kecamatan dan Desa

Kecamatan Perak

Jl. Raya Perak No.75 Perak 614 61 

Telp .                : (0321) 862043                         

WA                   : 085100399712

  email                : kecperak2021@gmail.com   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store