Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah

No. SK: 800/219/433.315/2024

  1. Formulir Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang sudah ditandangani Kepala Desa Setempat

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas dispensasi nikah yang sudah ditandatangani kepala desa
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas melakukan registrasi pada buku register dan mengajukan ke atasan untuk ditanda tangan
  4. Berkas deserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama Setempat

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Menggunakan Kuesioner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah"