Pelayanan Rekomendasi Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 11/SK/KEC.TSLP/2024

  1. SURAT PENGANTAR DESA/KELURAHAN
  2. FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN DAN/ FOTOCOPY BUKU NIKAH DAN/FOTOCOPY IJAZAH DAN/ SURAT PERNYATAAN DAN/ DOKUMEN PENDUKUNG
  3. ASLI KK

  1. PEMOHON DATANG MEMBAWA PERSYARATAN KE KANTOR CAMAT
  2. DILAYANI PETUGAS LOKET
  3. DIVERIFIKASI DAN DIPARAF OLEH KASI PEMERINTAHAN
  4. DI PARAF OLEH SEKCAM
  5. DITANDATANGANI OLEH CAMAT
  6. BERKAS DIBERIKAN KEPADA PEMOHON

MAKSIMAL 1 JAM

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI PENGANTAR PENERBITAN KK

KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga"