Pemberian Makan

  • narapidana
    1. Terdaftar sebagai WBP

  • Petugas
    1. - Perencanaan Petugas menyusun anggaran rincian biaya pengadaan - Menyusun Menu sesuai peraturan - Petugas Dapur menyusun permintaan BAMA kepada penyedia - Kalapas membentuk Tim Penerima BAMA, yang bertugas untuk mengecek kesesuaian BAMA yang diantar dengan yang di anggarkan - Penyimpanan BAMA oleh petugas dapur yang layak higiene - Pengolahan BAMA oleh petugas dapur yang layak higiene - Pelaporan

Makan Utama 3 Kali (pagi,siang dan sore)

makan selingan 2 kali (pagi dan Sore)

Berdasarkan satuan biaya pengadaan BAMA bagi tahanan, anak dan narapidana di Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan

Makanan layak yang sesuai dengan kebutuhan gizi yang telah ditetapkan

-       Publik menyampaikan pengaduan

melalui sarana yang disediakan UPT

Lapas;

-       Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

-       Pejabat yang terkait dengan

pelayanan melakukan perbaikan

dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Laman: lapaspontianak.kemenkumham.go.id Youtube: HUMAS LAPAS KELAS IIA PONTIANAK

Instagram: @lapaspontianak Twitter: lapaskelas2aptk

Fb: Lembaga Pemasyarakatan Pontianak

Nomor Pengaduan: 082157982786 Email: lapas2a_pontianak@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Makan"