Pelayanan Laboratorium

No. SK: PEG.13.00/23/PKM-PA/I/2021

  • Pasien JKN
    1. Kartu JKN/BPJS/ASKES/KIS
  • Pasien Umum
    1. KTP/KK
    2. Kartu Berobat
  • SKTM
    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. KTP/Kartu Keluarga (KK)

10  30 Menit kecuali pemeriksaan BTA


a.Pasien JKN : tidak di pungut biaya b.Pasien Umum : sesuai Peraturan

b.Walikota ( Terlampir )

c.SKTM : tidak di pungut biaya


a.Pemeriksaan darah lengkap b.Pemeriksaan urine lengkap c.Pemeriksaan dengan Hemato Analyzer d.Pemeriksaan Kolesterol,Asam Urat,gula Darah e.Pemeriksaan Sputum f.Pemeriksaan Sekret Vagina dan Urethra Pemeriksaan HIV/AIDS


a. Melalui Penyampaian Langsung

b. Whatsapp (082182960631)

c. Surat Tertulis

e. Website https://dinkes.jambikota.go.id/puskesmas-putri-ayu/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"