Pelayanan Pengantar Proposal

No. SK: 800/219/433.315/2024

  1. Pemohon membawa berkas Proposal yang sudah diregistrasi dan ditandatangani oleh Kepala Desa Setempat

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa berkas Proposal yang sudah di tanda tangani Kepala Desa
  2. Petugas Kecamatan Meneliti Kelengkapan Berkas
  3. Setelah Kelengkapan berkas benar Petugas melakukan registrasi pada buku register dan mengajukan keatasan untuk ditandatangani
  4. Berkas Selesai dan diserahkan ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar / Rekomendasi Proposal

Menggunakan kuesioner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Proposal"