Pencetakan KTP Elektronik

No. SK: 188.4/34/415.63/2024

  1. Pemohon Sudah Melakukan Perekaman Data
  2. Foto Copy KK terbaru
  3. KTP Asli (Rusak/Perubahan)
  4. Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian ( KTP Hilang )

  1. Pemohon Datang ke Kantor Kecamatan
  2. Pemohon Menyerahkan Persyaratan ke Petugas Loket
  3. Petugas Loket Menyerahkan berkas kepada Operator
  4. Operator Mencetak KTP Pemohon
  5. Petugas Loket Meregister KTP Pemohon
  6. Petugas Loket Menyerahkan KTP Kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Kecamatan Perak

Jl. Raya Perak No.75 Perak 614 61 

Telp .                 : (0321) 862043                         

WA                    : 085100399712

   email              : kecperak2021@gmail.com  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store