Standar Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 000.8.3.2/54/BAPPEDA

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi : a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail; b. Data dan informasi yang diminta secara jelas; c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan d.Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku. ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli,
  2. Hadir langsung ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli yang didahului dengan pemberitahuan secara tertulis atau lisan melalui Telepon/SMS/WhatsApp (informasi atau data yang diminta dalam kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli ).

  1. a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli ;
  2. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi terhadap surat permohonan data dan informasi,di mana : 1) Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung; 2) Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.

1.    Surat jawaban pemberian  data  dan  informasi akan disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli maksimal

14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima;

2.    Jika pengguna layanan datang  langsung,  maka akan menerima informasi maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja

        terkait

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian data informasi yang diminta

Penanganan Pengaduan pada Bappeda Kabupaten Bangli dilakukan dengan :

Datang langsung

Surat Pengaduan

Telepon / Faksimili (0366-91547)

Email : bappedakabbangli@gmail.com

Facebook : bappeda Kabupaten Bangli

Kotak pengaduan Bappeda Kabupaten Bangli

Website : https://bappeda.banglikab.go.id

Layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru (0366) 5501000, Call center 112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data dan Informasi"