Pelayanan Surat Pindah Kedatangan

No. SK: 000.8.3.3/6 TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dari RT/RW Desa asal tujuan;
  2. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. Surat Keterangan Pindah dari Desa asal
  4. Surat Permohonan pindah dari Desa tujuan;
  5. Kartu Keluarga (KK) asli;
  6. Foto Copy Buku Nikah / Akta Cerai;
  7. Mengisi formulir isian biodata (F1. 01, F.1 15 yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang ditandatangani oleh RT/RW dan kepala Desa.
  8. Surat keterangan pindah dari provinsi asal
  9. Mengisi format permohonan pindah datang

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Surat Pindah Datang secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
  3. Pemeriksaaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan: a. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Pindah Kedatangan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Pindah Kedatangan akan diproses
  4. Pemotretan dan Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
  5. Cetak dokumen Surat Pindah Kedatangan.

Persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pindah Datang

Sarana Pelayanan Pengaduan :

-        Kotak Saran,

-        Telepon/SMS : (0281) 572446 , 081225931074

-        Email

www.ajibarang@banyumaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online