pelayanan tindakan kegawat daruratan (IGD)

No. SK: 445/012/SK-A/PKM-PYL/2024

  1. Membawa KTP/KK

Pasien  Datang mendaftar ke puskesmas 

Memasuki ruang pelayanan kegawat daruratan (IGD) 

Pelayanan,pemeriksaan tentang ke gawat darutan, dan rujukan ke faskes atas jika pasien ada indikasi untuk di rujuk 

Pemeriksaan labor jika Diperlukan

Pengambilan Obat

Pasien pulang



tarif pelayanan sesuai perda 

PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN

pengaduan langsung, kotak saran dan media elektronik 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RME ruang pelayanan kegawat daruratan (IGD)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan tindakan kegawat daruratan (IGD) "