Pelayanan Rekomendasi Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

  1. Surat Permohonan Kepala Desa yang dilampiri :
  2. - Perdes tentang SOTK Desa;
  3. - Laporan Mekanisme Perangkat Desa Terbaru;
  4. - Bukti Pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran;
  5. - APBDesa Tahun Berkenaan;

  1. a. Pemerintah Desa (pemohon) mengajukan permohonan rekomendasi Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada Camat dilampiri data dukung tersebut di atas;
  2. b. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung ;
  3. b. Petugas membuat Surat Rekomendasi Camat tentang Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan diserahkan kepada Pemerintah Desa (pemohon) setelah ditandatangani oleh Camat Kalibagor.

3 (tiga) hari kerja. (Dengan catatan Camat dan Kasi Pemerintah Desa  berada di Kantor Kecamatan Kalibagor dan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar).

Tidak dipungut biaya

Surat Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

1.         Langsung datang ke Kantor Kecamatan Kalibagor di Ruang Pengaduan

2.         Langsung Telepon / WA ke Nomor Pelayanan Kecamatan Kalibagor  085 626 492 93

b.       Tertulis dalam bentuk surat ke Camat

c.       Melalui kotak saran

d.       Melalui  telepon/email :   MERGEFIELD Almt4 Telp./Fax. (0281) 6438031

Email : kalibagor@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa"