Standar Pelayanan Intalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS)

No. SK: B/445/1501/RSUD-ADMKEU.1/V/2024

  • Laporan ke bagian Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit
    1. Informasikan Kerusakan dari alat dan ruangan

  • Melaporkan ke bagian IPSRS
    1. Penanggung jawab ruangan/unit/User melaporkan adanya kerusakan/ permasalahan peralatan
    2. Penanggung jawab ruangan mendampingi petugas IPSRS
    3. Penanggung jawab ruangan mendokumentasikan hasil kerja dari IPSRS

1. 1 Hari bila tanpa suku cadang 

2. Minimal 3 hari bila memerlukan suku cadang

3. Minimal 1 bulan bila memerlukan pihak ke-3 

4. IPSRS Hanya menangani peralatan milik Rumah Sakit

1. Tidak dipungut biaya 

2. Berdasarkan harga suku cadang dan biaya perbaikan 

3. Berdasarkan harga perbaikan dari pihak ke-3

Pelayanan IPSRS

Pengaduan dapat dilakukan secara: 

a. Langsung: Mengisi Form Pengaduan yang tersedia di unit masing-masing 

b. Media elektronik: 

Email : humasrsud8@gmail.com 

Whatsapps : 08115040540 

Website : rsud.tanahbumbukab.go.id 

Instagram : rsud_tanah_bumbu 

Fanspage : RSUD Tanah Bumbu 

 Sp4n-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store