No. SK: B/445/1501/RSUD-ADMKEU.1/V/2024
1. 1 Hari bila tanpa suku cadang
2. Minimal 3 hari bila memerlukan suku cadang
3. Minimal 1 bulan bila memerlukan pihak ke-3
4. IPSRS Hanya menangani peralatan milik
Rumah Sakit
1. Tidak dipungut biaya
2. Berdasarkan harga suku cadang dan biaya perbaikan
3. Berdasarkan harga perbaikan dari pihak ke-3
Pelayanan IPSRS
Pengaduan dapat dilakukan secara:
a. Langsung: Mengisi Form Pengaduan yang tersedia di unit masing-masing
b. Media elektronik:
Email : humasrsud8@gmail.com
Whatsapps : 08115040540
Website : rsud.tanahbumbukab.go.id
Instagram : rsud_tanah_bumbu
Fanspage : RSUD Tanah Bumbu
Sp4n-LAPOR : www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store