1. Menyerahkan berkas pengantar permohonan surat pindah kepada Petugas Loket
2. 1 Menit Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Pindah
3. 5 Menit Memverifikasi berkas permohonan
4. 3 Menit Pengesahan/Register Keterangan Surat Pindah
5. 1 Menit Mencatat dalam buku agenda
6. Menyerahkan Surat Pindah, kepada pemohon danmenandatangani tanda terima pada buku agenda
Tidak dipungut biaya
Pengesahan Surat Keterangan Pindah
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung
Jl.Raya Pasar Gadog Kompleks Perumahan Cibitung 42285
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store