Keterangan Surat Pindah

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KK
  4. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa

  1. Menyerahkan berkas pengantar permohonan surat pindah kepada Petugas Loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Pindah
  3. Meverifikasi berkas pemohon
  4. Pengesahan/Register Surat Keterangan Pindah
  5. Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  6. Menyerahkan Surat Pindah pada pemohon dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

1. Menyerahkan berkas pengantar permohonan surat pindah kepada Petugas Loket

2. 1 Menit Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Pindah

3. 5 Menit Memverifikasi berkas permohonan

4. 3 Menit Pengesahan/Register Keterangan Surat Pindah

5. 1 Menit Mencatat dalam buku agenda

6. Menyerahkan Surat Pindah, kepada pemohon danmenandatangani tanda terima pada buku agenda

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Pindah

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung

Jl.Raya Pasar Gadog Kompleks Perumahan Cibitung 42285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store