Pelayanan Lansia

  1. 1. Pasien sudah mendaftar di unit pendaftaran.
  2. 2. Rekam medis sudah masuk di unit pelayanan lansia.

  1. 1. Petugas melakukan pemanggilan pasien.
  2. 2. Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan mencatat hasil pemeriksaan di rekam medis. Bila dokter merasa pasien perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, maka dokter akan membuat surat rujukan baik internal atau eksternal dan memberikannya kepada pasien. Bila tidak, maka pasien mendapatkan resep sesuai kondisi penyakitnya.

Pemeriksaan pasien 10 menit

Konsultasi pasien 10 menit

Waktu tunggu pelayanan pasien <60>

Pelayanan rujukan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan pasien lansia (usia >60 tahun)

1.   Langsung: disampaikan langsung kepada petugas pengaduan

2. Tidak langsung: disampaikan melalui media pengaduan, yaitu: kotak saran, survei keluhan, sms, telepon, whatsapp, dan media sosial

 

SMS/WA     : 0813-2232-3773

Telepon       : (0287) 387 2476


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"