Rehabilitasi Sosial bagi pengguna napza

  • Petugas
    1. - Hasil Tim Asesmen - Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi - Photo Copy rekam medis yang diusulkan - Rehabilitasi di dalam Lapas - Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi - Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi- Rehabilitasi di Luar Lapas WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009) - Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil - Masa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah mendapatkan penetapan dari Kepala Lapas/Rutan serta diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP - Lapas/Rutan - Usul tempat Rehabilitasi yang ditunjuk

  • Petugas
    1. - Kepala Lapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan - Bila tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di dalam Lapas/Rutan dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P. - Tim assesment melaksanakan assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan - Tim assesment memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas/Rutan tentang rehabiltasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi - Kepala lapas/rutan mengusulkan kepada Kantor Wilayah. - Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen - Pemasyarakatan cq. Direktur Perawatan Kesehatan dan - Rehabilitasi untuk rehabilitasi di luar Lapas/Rutan - Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi memberikan rekomendasi rehabilitasi

6 Bulan

DIPA Dirjen PAS

Rehabilitasi Pengguna NAPZA

-       Publik menyampaikan pengaduan

melalui sarana yang disediakan UPT

Lapas;

-       Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

-       Pejabat yang terkait dengan

pelayanan melakukan perbaikan

dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Laman: lapaspontianak.kemenkumham.go.id Youtube: HUMAS LAPAS KELAS IIA PONTIANAK

Instagram: @lapaspontianak Twitter: lapaskelas2aptk

Fb: Lembaga Pemasyarakatan Pontianak

Nomor Pengaduan: 082157982786

Email: lapas2a_pontianak@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial bagi pengguna napza"