Pelayanan Surat Pindah Keluar ( dalam desa, antar desa dan antar kecamatan )

No. SK: 000.8.3.3/6 TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangi oleh Kepala Desa
  3. Kartu Keluarga (KK) asli;
  4. Foto Copy Buku Nikah
  5. KTP asli;
  6. Mengisi formulir isian biodata (F1.01, F.1.16)
  7. Mengisi format F.1.33
  8. Mengisi format F.1.34
  9. Mengisi format F.1.35
  10. Mengisi format F.1.36

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Surat Pindah Keluar secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  2. Pemeriksaana berkas, Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan; a. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Pindah Keluar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Pindah Keluar akan diproses; c. Cetak Dokumen Pindah Keluar.

Persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pindah Keluar



Sarana Pelayanan Pengaduan :

-        Kotak Saran,

-        Telepon/SMS : (0281) 572446 , 081225931074

Email www.ajibarang@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar ( dalam desa, antar desa dan antar kecamatan ) "