Surat Izin Praktik (SIP) Akupuntur Fasyankes

No. SK: 15 Tahun 2024

  1. a. Surat Tanda Regristrasi (STR )
  2. b. Ijazah
  3. c. Surat keterangan tempat praktik dari pimpinan di fasilitas pelayanan kesehatan
  4. d. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) apabila telah memiliki STR yang telah terbit dan masih berlaku atau STR yang berlaku seumur hidup dan melampirkan surat pernyataan kecukupan SKP bermaterai 10000 apabila (Perpanjangan)
  5. e. Bukti pemenuhan kompetensi apabila telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan diundangkan
  6. f. Surat keterangan sehat
  7. g. Izin Operasional Fasyankes
  8. h. KTP Asli
  9. i. Pas foto 4X6 background merah
  10. j. Jika Pengajuan SIP Ke 2 atau 3 Melampirkan SIP Ke 1
  11. k. Surat perjanjian kerjasama (MOU)
  12. l. Jika Perpanjang Melampirkan SIP Yang Lama

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan melalui JOSS dengan melengkapi persyaratan
  2. b. Front office meneliti kelengkapann berkas permohonan dan mengirimkan permohonan kepada admin OPD
  3. c. Admin OPD meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan, apabila sudah lengkap dan benar menerbitkan rekomendasi dan meneruskan permohonan kepada back office
  4. d. Back office meneliti permohonan dan mengecek draft SK dan meneruskan kepada verifikator 1
  5. e. Verifikator 1 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada verifikator 2
  6. f. Verifikator 2 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Kepala DPMPTSP
  7. g. Kepala DPMPTSP menerbitkan izin
  8. h. Pemohon bisa mencetak izin melalui aplikasi JOSS

21 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Surat Izin Praktik (SIP) Akupuntur Fasyankes

a.       Datang/ hadir dan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

b.      Surat tertulis

c.       Melalui  E-mail : dpmptsp@jepara.go.id

d.      WA : 081326499451

e.       Website : dpmptsp.jepara.go.id

f.       Facebook : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara

g.      Instagram : dpmptspjepara

h.      Twitter : @dpmptspjepara


i.   SP4N-LAPOR! : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik (SIP) Akupuntur Fasyankes"