Tera / Tera Ulang

No. SK: 510/06/DISKUMINDAG

  1. Surat Permohonan

  1. 1.Mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor Unit Metrologi Legal (UML) 2. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup; 3. Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU; 4. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera; 5. Memeriksa dan menandatangani SKHP; 6. Menerbitkan SKHP, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tera / Tera Ulang

1. PemohonMengajukan Pengaduan

2. Penanganan Pengaduan

3. Proses Penyelesaian

4. Langsung dapat Terselesaikan

5. Jawaban Hasil Pengaduan disampaikan Kepada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store