Surat Izin Praktik (SIP) Terapis Wicara

No. SK: 15 Tahun 2024

  1. a. Surat Tanda Regristrasi (STR )
  2. b. Ijazah
  3. c. Surat keterangan tempat praktik dari pimpinan di fasilitas pelayanan kesehatan
  4. d. Surat keterangan sehat
  5. e. Izin Operasional Fasyankes
  6. f. KTP Asli
  7. g. Pas foto 4X6 background merah
  8. h. Jika Pengajuan SIP Ke 2 atau 3 Melampirkan SIP Ke 1
  9. i. Surat perjanjian kerjasama (MOU)
  10. j. Jika Perpanjang Melampirkan SIP Yang Lama

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan melalui JOSS dengan melengkapi persyaratan
  2. b. Front office meneliti kelengkapann berkas permohonan dan mengirimkan permohonan kepada admin OPD
  3. c. Admin OPD meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan, apabila sudah lengkap dan benar menerbitkan rekomendasi dan meneruskan permohonan kepada back office
  4. d. Back office meneliti permohonan dan mengecek draft SK dan meneruskan kepada verifikator 1
  5. e. Verifikator 1 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada verifikator 2
  6. f. Verifikator 2 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Kepala DPMPTSP;
  7. g. Kepala DPMPTSP menerbitkan izin
  8. h. Pemohon bisa mencetak izin melalui aplikasi JOSS.

21 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Surat Izin Praktik (SIP) Terapis Wicara

a.       Datang/ hadir dan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

b.      Surat tertulis

c.       Melalui  E-mail : dpmptsp@jepara.go.id

d.      WA : 081326499451

e.       Website : dpmptsp.jepara.go.id

f.       Facebook : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara

g.      Instagram : dpmptspjepara

h.      Twitter : @dpmptspjepara


i.   SP4N-LAPOR! : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store