Layanan Penyelesaian Pelayanan Peraturan Daerah (Perda) dan Penanganan Gangguan Trantibum

No. SK: 188.45/155/Pol.PP/2022

  1. Membawa Identitas Diri (KTP)

1. Pembinaan Pelanggaran 15 Hari

2. Jika pembinaan tidak dipindahkan akan dilanjutkan dengan surat teguran I (7 Hari) Teguran II (3 Hari) Teguran III (3 Hari)

3. Setelah Tahap Surat Teguran akan ditindak lanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Tipiring/ Pembongkaran / Penyegelan (1 Hari)

Tidak dipungut biaya

Terciptanya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Denpasar dan Kesadaran Hukum Masyarakat Kota Denpasar Meningkat

Untuk penanganan pengaduan, saran dan masukan  terhadappenyelenggaraan pelayanan di bidang Layanan Penyelesaian Pelanggaran Perda Penanganan Gangguan Tramtibum, maka Satuan Polisi Pamong PrajaKota Denpasar telah menyiapkan layanan website di https://trantib.denpasarkota.go.id dan PRO Denpasar + ( Pelayanan Rakyat Online Denpasar ) pada layanan website di https://pengaduan.denpasarkota.go.id serta kotak saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayangan Pengaduan Melalui WA Bot (081337338326)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyelesaian Pelayanan Peraturan Daerah (Perda) dan Penanganan Gangguan Trantibum"