Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: 005C/KBPS Tahun 2023

  1. a. Instansi Pemerintah Pusat/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota selain BPS
  2. b. Mengisi Formulir Survei Statistik Sektoral (FS3)

  1. Instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral menginformasikan kegiatannya dengan menggunakan form yang telah ditetapkan dalam Kepka BPS Nomor 7 Tahun 2000
  2. BPS melakukan pengkajian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
  3. BPS menerbitkan surat rekomendasi yang mencantumkan identitas rekomendasi
  4. BPS mengirimkan surat rekomendasi ke instansi penyelenggara survei statistic sektoral, selambat- lambatnya 30 hari, dengan tembusan ke Bappenas/Bappeda

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui : Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di BPS Kabupaten Pesawaran Website : lapor.go.id E-mail : bps1809@bps.go.id Whatsapp : 0811 6011 809

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik"